Penilaian prestasi kerja diawali dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang
dilaksanakan pada awal tahun. Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan. Untuk kepala sekolah/madrasah, penyusunan SKP harus mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunan.
Jika disetujui, maka SKP langsung ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja untuk 1 (satu) tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka SKP ditetapkan/diputuskan oleh atasan pejabat penilai dan putusan atasan pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang), dengan mencantumkan nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target pada tiap uraian kegiatan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (bagi kepala sekolah).
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja meliputi:
a) Penilaian SKP yang mencakup penilaian realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang) yang diukur dengan ketercapaian kegiatan dalam 4 (empat) aspek penilaian yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya; dan
b) Penilaian perilaku kerja meliputi aspek penilaian orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan, sebagaimana tertuang dalam tabel 4.2 Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja.
Perhitungan nilai Penilaian Prestasi Kerja diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP
sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
Posting Komentar