Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

Ebook Panduan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini merupakan panduan umum atau petunjuk pedoman berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2010 untuk Sekolah SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, buku panduan umum ini diterbitkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Dalam rangka pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut, diperlukan adanya BUKU PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi semua elemen masyarakat yang akan membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah ada. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan dapat memacu usaha pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management) yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.

Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
Buku Panduan ini disusun oleh Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga Buku Panduan Kepala Sekolah Profesional

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder  pendidikan

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget