Kartu Identitas Anak(KIA) Berlaku Dari Usia 0-17 Tahun

Kartu Identitas Anak merupakan kebijakan pemerintah terbaru dari Permendagri No 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) ini dalam pertimbangan ketentuan bahwa anak belum berusia 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.  Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
(Contoh Kartu Identitas Anak)
Kartu Identitas Anak(KIA) Berlaku Dari Usia 0-17 Tahun
Contoh Format Kartu Identitas Anak
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 secara garis besar pentingnya identitas Anak Usia dibawah 17 tahun yang belum menikah dengan persyaratan mendapatkan KIA sebagai berikut:

Syarat dan Cara mendapatkan Kartu Identitas Anak/KIA
Anak WNI
Dinas menerbitkan KIA  baru bagi    anak    kurang   dari    5 tahun bersamaan      dengan penerbitan kutipan  akta kelahiran.

Dalam  hal anak kurang  dari  5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah  memenuhi  persyaratan:
a.  fotocopy kutipan akta   kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.  KK asli orang tua/Wali.dan
c.   KTP-el asli  kedua   orang   tuanya/wali.

(3)  Dinas menerbitkan  KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang  satu hari,  dengan persyaratan:
a.    fotocopy kutipan akta   kelahiran dan menunjukan kutipan  akta   kelahiran  aslinya;
b.    KK asli orang tua/Wali;
c.    KTP-el asli  kedua orang   tuanya/wali; dan
d.    pas foto Anak  berwarna  ukuran 2 x 3 sebanyak  2 (dua)

Selengkapnya
Download Permendagri no 2 tahun 2016

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget