Tulisan Terakhir

Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran JJM KTSP dan Kurikulum 2013 SD Pada Dapodik Versi 2016
Input Pembelajaran Dapodik
Pada aplikasi Dapodik V.2016 yang sangat penting pula cara pengisian/input Jumlah Jam Mengajar (JJM) pembelajaran untuk SD pada Kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 dalam validasi yang benar, Pembelajaran mencatat semua pembagian tugas mengajar guru pada masing-masing rombel. Pemetaan PTK pada data pembelajaran harus sesuai dengan SK Pembagian Beban Jam Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih data jam mengajar PTK.

Di aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat penambahan tabulasi mengenai sekolah aman yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan papan sekolah aman, formulir dan silabus, pemberlakuan POS (Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam melakukan kerjasama dengan lembaga edukatif, untuk lebih lengkap baca Contoh SK Tim Sekolah Aman dan Tindak Kekerasan di Sekolah 
Untuk lebih lengkap baca Pembaharuan fiture dapodik versi 2016

Juga penting selain hal tersebut adalah rambu-rambu
1. Pembelajaran SD
a. Pembelajaran SD KTSP
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total (32 Jam)
Guru Kelas mengajar 25 Jam :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)

Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

b. Pembelajaran SD K13
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifikasi 027)
Kesalahan Fatal
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal

Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain.

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam

Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan


Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel.

Panduan penggunaan dan validasi data JJM ini dibuat oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud yang juga bisa diunduh pada laman resmi nya dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id seperti tampilan berikut ini.

 Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
Kawal Sekolah Aman
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna mewujudkan sistem organisasi yang terstruktur dan sistematis sebagai wujud komitmen bersama.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.

Dalam pengarsipan dan pelaporan nya  SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016. Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini kami bagikan sebagai referensi dalam pembuatan dan pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan guru untuk pratinjau sebagai berikut dibawah ini, lakukan scroll kanan untuk melihat tampilan utuh akan contoh SK ini.
DOWNLOAD DISINI

Aplikasi Penyusunan  EDS RKS-RKAS Berbasis SPM dan SNP untuk SD/MI
Tools EDS RKS-RKAS
Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M atau alat bantu penyusunan EDS RKS-RKAS berbasis SPM dan SNP untuk SD/MI, tools ini dikembangkan melalui program PKP-SPM Dikdas bantuan Uni Eropa melalui ADB menghasilkan rumusan program dan kegiatan (sekaligus jadwal kegiatan) untuk mencapai tujuan sasaran dan indikator kinerja/keberhasilan berdasarkan prioritas capaian indikator, Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM Dikdas) EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M.

Sekolah/Madrasah sebagai suatu lembaga/institusi mempunyai satu tujuan atau lebih. Langkah mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana, tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Pada umumnya tujuan Sekolah/ Madrasah tercermin dalam bentuk Visi dan Misi Sekolah/Madrasah.

Untuk mencapai visi dan misinya Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (RPS) atau Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M).

RKS/M disusun dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Sekolah/Madrasah dalam rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan manajemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) yang dirumuskan sebagai evaluasi diri Sekolah/ Madrasah (EDS/M), dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang memang sudah berjalan, seperti:
• Manajemen Sekolah/Madrasah
• Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah
• Akreditasi Sekolah/Madrasah
• Implementasi SPM dan SNP
• Peran Pengawas Sekolah/Madrasah

Secara singkat EDS/M dirancang untuk digunakan oleh Tim Pengembang Sekolah/ Madrasah (TPS/M) dalam melakukan penilaian kinerja Sekolah/Madrasah terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP),

Petunjuk teknis tools EDS RKS-RAKS sebagai berikut

RPP, SIlabus,Prota, Promes, KKM KTSP Berkarakter Lengkap Untuk Sekolah Dasar
Perangkat KTSP Lengkap
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Silabus, Program Semester, Program Tahunan dan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM dalam satu paket unduhan perangkat KTSP SD berkarakter kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, yang kami bagikan khusus sekolah dan rekan guru yang masih menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Perangkat KTSP berkarakter ini sangat lengkap karena memuat unsur seperti yang kami sebutkan diatas, hanya saja silahkan rekan guru sesuaikan nama sekolah nama guru nama kepala sekolah yang sudah tersedia pada file berformat word/doc memudahkan dalam melakukan edit penyesuaian data.

Semua perangkat ini berdasarkan mata pelajaran yang ada di Sekolah Dasar dalam mata pelajaran tersebut terdapat bagian-bagian mapel pada kelas tertentu jadi satu paket file mata pelajaran memuat materi kelas 1 sampai 6 dan begitu pun KKM, Prota maupun Promes yang kami sediakan dalam perangkat KTSP berkarakter lengkap ini.

Preview spider web KTSP berkarakter 
Secara lengkap bisa diunduh pada link klik DOWNLOAD DISINI

 SK Dirjen Dikdasmen Inilah Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Semua Jenjang

Daftar sekolah pelaksana kurikulum 2013 tahun 2016 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dan sekolah pelaksana kurikulum 2013 secara mandiri berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.  Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

Unduh dokumen dan 4 lampiran daftar sekolah pelaksana secara mandiri DISINI
Unduh Dokumen dan 4 lampiran sekolah pelaksana Kurikulum 2013 DISINI 
SUMBER DIKDASMEN.KEMDIKBUD

Lagu Hari Pertama ke Sekolah Awali Tahun Pelajaran Baru Semua Jenjang
Aktifitas kelas menyanyi bersama
Kemdikbud tak tanggung-tanggung untuk membiasakan kegiatan  penumbuhan budi pekerti di sekolah, baik sokongan guru, orang tua hingga ke peserta didik nya, regulasi tersebut bahkan sudah dituangkan dalam Permendikbud 21/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Hari pertama masuk sekolah, tahun ajaran baru para orang tua di harap kan melakukan aktifitas tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu,  orangtua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas.

Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dalam pertemuan ini ada semacam kesepakatan bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.

Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orangtua dengan guru yang erat bisa memecahkan persoalan siswa, baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah.

"Sekolah juga bisa menjadi taman untuk menumbuhkan karakter-karakter positif bagi para peserta didik. Penumbuhan budi pekerti akan fokus dilakukan melalui kegiatan non kurikuler, intrakurikuler dan ekstrakurikuler," kata Mendikbud, Anies Baswedan

"Guru juga harus bisa menjadi teladan. Tugas yang tidak mudah, tapi bisa dilakukan dengan pembiasaan," tukas dia. (dikutip dari laman kemdikbud.go.id 13/06)

Dalam mendukung langkah ini, Direktorat Binkel (Bapak Sukiman) membuat program menyanyikan Lagu Hari Pertama Masuk Sekolah untuk semua jenjang.

Lirik Lagu Hari Pertama Masuk Sekolah:

Hari ini hari pertamaku,,,
Hari pertama ke sekolah,,,
Senangnya hatiku diantar ayah ibu,,,
Pergi berangkat ke sekolah,,,
Senangnya hatiku bertemu teman baru,,,
Guru baru,,,
Tentulah ramah...
Ayo ke sekolah...
Ayo ke sekolah...

Simak video nya dibawah ini silahkan play...

Sekolah Aman Dan Nyaman Harus di Wujudkan Seperti ini Konsepnya
Informasi kontak pelaporan
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Seluruh Ekosistem Pendidikan) yang mendasari terbentuk nya Sekolah Aman yang pada implementasinya di sekolah salah satu nya terbentuknya kepengurusan dalam SK Pembentukan Sekolah Aman, yang selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selama ini memang belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah, Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 hadir dalam lingkup:
A. Upaya Penanggulangan terhadap:
1. Tindak kekerasan terhadap siswa
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah
3. Tindak kekerasan dalamkegiatan sekolah yang di luar sekolah
4. Tawuran antar pelajar
B. Sanksi
C. Upaya Pencegahan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah

Penanggulangan
Baik di sekolah maupun dalam kegiatan luar yang dilakukan oleh sekolah pelibatan dalam fungsi sebagai berikut;

a. Sekolah
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta
melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumdalamhal
yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
• Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara
proporsional sesuai tingkat kekerasan;
• Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
• Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukumatau pemulihan.

b. Pemerintah Daerah
• Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
• Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
• Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.

c. Kemdikbud
• Membentuk timpenanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat       fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat
• Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
• Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

Inilah Fiture dan Tampilan Baru Aplikasi Dapodik Versi 2016
Pengenalan Dapodik Versi 2016
Apa yang baru di aplikasi versi 2016? atau di kenal kita semua Dapodik G5 atau generasi ke 5 yang saat ini sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh operator sekolah di seluruh Indonesia jenjang SD,SMP,SMA maupun SMK, ternyata aplikasi dapodik tahun 2016 satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan banyak memilik hal baru yang rekan-rekan harus cermati dan pahami lebih awal akan fiture terbarunya sebagai berikut;

Yang baru pada aplikasi dapodik v.2016
1.  Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan
2.  Tampil dengan wajah baru
3.  Registrasi online dan offline
4.  Halaman generate prefill yang baru
5.  Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna dapodik
6.  Fungsi tambah PTK baru dinonaktifkan
7.  Foto profil pengguna dan sekolah
8.  Mari isi data pendukung Sekolah Aman
9.  Pembaruan menu sanitasi
10. Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK
11. Siapkan data peserta didik penerima KIP Bagi.
12. Status kondisi prasarana
13. pembaruan validasi

Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD, SMP,SMA dan SMK tampil dengan wajah baru lihat sebagai berikut:
Inilah Fiture dan Tampilan Baru Aplikasi Dapodik Versi 2016
Registrasi online dan offline
Registrasionline tidak memerlukan data prefill, Registrasioffline memerlukan data prefill
Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill).

Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan
tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Selengkap nya lihat dan lakukan scroll pada bagian kanan.


MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget