Tulisan Terakhir

Download Tujuh Panduan Pelaksanaan MBS Di Sekolah Dasar
Materi Bimbingan Tekhnis MBS untuk SD ini meliputi 7 Komponen Manajemen berbasis sekolah yang terkait dengan Standar Nasional Pendidikan/SNP jika kita rincikan sebagai berikut Bimbingan Teknis Manajemen Budaya dan Lingkungan Berbasis Sekolah, Bimbingan Teknis Manajemen Humas Berbasis Sekolah, Bimbingan Teknis Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran Berbasis Sekolah, Bimbingan Teknis Manajemen Pembiayaan Berbasis Sekolah, Bimbingan Teknis Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, Bimbingan Teknis Manajemen PTK Berbasis Sekolah, Bimbingan Teknis Manajemen Sarana dan Prasarana Berbasis Sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian pendidikan dan kebudayaan

Bimbingan Teknis Manajemen Budaya dan Lingkungan Berbasis Sekolah
Manajemen budaya dan lingkungan sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan karakter positif siswa. Manajemen budaya dan lingkungan sekolah dilakukan agar lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang kondusif bagi penyemaian dan pengembangan watak optimisme, mengembangkan penalaran, pencerahan akal budi, membekali ketrampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk menjadikan siswa yang  jujur, sopan santun, kreatif produktif, mandiri, dan bermanfaat bagi sesamanya

Bimbingan Teknis Manajemen Humas Berbasis Sekolah
Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah dapat meningkatkan perasaan memilikisekolah diantara masyarakat  sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu pendidikan di sekolah.Pengalaman di beberapa negara yang menerapkan MBS selama beberapa tahun menunjukkan bahwa sekolah yang paling berhasil dan diminati masyarakat luas adalah sekolah yang kepala sekolah, guru, dan masyarakatnya bekerjasama secara aktif mengembangkan sekolah. Sekolah-sekolah ini, baik negeri maupun swasta, adalah sekolah yang dapat mengelola sumber daya sendiri dan melaksanakan kurikulumnya dengan lebih baik. Beberapa bentuk peran serta masyarakat antara lain: menggunakan jasa pelayanan yang tersedia; memberikan kontribusi dana, bahan, tenaga dan konsultasi; serta pengambilan keputusan.

Bimbingan Teknis Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran Berbasis Sekolah
Manajemen kurikulum dan pembelajaran merupakan salah satu dari 7 komponen MBS sebagai perluasan dari pilar PAKEM dalam implementasi MBS sebelumnya. Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Bimbingan Teknis Manajemen Pembiayaan Berbasis Sekolah
Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Penyusunan RKS oleh sekolah didasarkan pada beberapa kebijakan. Pertama,  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Bimbingan Teknis Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah
Manajemen peserta didik merupakan bagian yang sangat penting dari komponen MBS, selain manajemen kurikulum dan pembelajaran, sarana prasarana, pembiayaan/keuangan, pendidik dan tenaga kependidikan, hubungan sekolah dengan masyarakat, dan budaya dan lingkungan sekolah. Peserta didik menjadi subyek didik dari keseluruhan komponen atau substansi MBS, sehingga perlu dilakukan upaya dan pengaturan yang efektif dan efisien, mulai dari merencanakan, mengorganisasi, melaksanakaan, mengevaluasi/ mengawasi. Agar manajemen dapat dilaksanakan secara lengkap dengan keterlaksanaan yang baik perlu dukungan berbagai buku seperti buku leger, buku nilai peserta didik, buku mutasi, dan sebagainya.

Bimbingan Teknis Manajemen PTK Berbasis Sekolah
Pendidik adalah guru dan/atau konselor yang bertugas merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  Sedangkan  tenaga kependidikan adalah staf dan penjaga  yang bertugas mendukung terjadinya proses pendidikan di SD. Dengan demikian, manajemen PTK adalah kegiatan perencanaan kebutuhan, rekrutmen/pengadaan, pembinaan dan pengembangan, pemotivasian, perpindahan kerja (mutasi), pengawasan dan penilaian  kinerja, pemberhentian pertanggungjawaban (pelaporan)  PTK berbasis sekolah  di SD.

Bimbingan Teknis Manajemen Sarana dan Prasarana Berbasis Sekolah
Manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah adalah pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.

Download selengkapnya pada link dibawah ini

Cara Verval PTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
Panduan atau cara usul NUPTK bagi Pendidik/Guru atau Tenaga Kependidikan baik PNS atau Non PNS yang baru selain syarat yang terpenuhi juga harus melakukan usulan melalui verval PTK seperti apa Aplikasi verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. mari kita simak dahulu kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif  dalam dapodik  Dikdasmen dan  Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:

Guru  Kemenag
 A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat   guru operator Disdik  melalui  aplikasi  verval  GTK NUPTK melalui   proses verval  GTK oleh  PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen   persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

Berkali-kali disebutkan tentang Verval GTK/VERVAL PTK Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
Seperti berikut tampilan Verval PTK

Pada syarat usul NUPTK diatas menu usul pengajuan NUPTK
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload pdf, size max 1MB/dokumen pdf(saran)
Dokunen yang diupload dalam usul NUPTK Pada Verval PTK
NON PNS
SCAN KTP
SCAN SK GTT (Bupati /Kepala Daerah Kab/Kota) SK GTY (Yayasan yang telah berbadan hukum dari Menteri Hukum dan Ham
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1

CPNS/PNS
SCAN KTP
SCAN SK CPNS/PNS
SCAN SURAT PENUGASAN DINAS (SPMT)
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,

terimakasih.


Bisa diakses pada link ini Verval Data PTK

user dan pasword login gunakan user dan pasword yang terdaftar di SDM PDSP Kemdikbud. silahkan pilih PTK yang akan diusulkan NUPTK nya. pada laman tersebut sudah tersaji.
Untuk cara upload ada ketentuan ukuran scan dokumen yang sudah diberikan keterangan didalmm,nya jadi asal sesuai dengan panduan saja maka tunggu saja proses persetujuan yang akan diterbitkan NUPTK nya ke Dapodik layaknya NISN

Contoh Raport Kurikulum 2013 baru, Cara Penilaian Kurikulum 2013 baru hasil revisi dengan dasar Permendikbud no 53 Tahun 2015 kami sajikan dalam unduhan aplikasi penilaian raport Kurikulum 2013 yang kini sedang diterapkan secara nasional atau istilahnya Kurikulum Nasional dalam olah nilai semester baik KTSP atau K13 tentu memiliki pola atau cara yang berbeda namun demikian ini pun serta merta pada Kurikulum 2013 Baru Hasil Revisi yang ada juga sedikit ada perbedaan dari Kurikulum 2013 yang terdahulu. lihat tampilan Aplikasi Penilaian K13 Baru untuk Sekolah Dasar Kelas 1,2, 3, 4, 5 dan 6 berikut ini.
Aplikasi Penilaian Dan Raport Kurikulum 2013 Baru

Jika pun kita mau cermati aplikasi penilaian Kurikulum 2013 baru yang dibuat oleh Guru Senior Kang Martho ini seperti ini, coba klik gunakan aplikasi pada excel dibawah ini.

Pada tahun pelajaran 2016 2017 maupun 2018, Baik dari berbagai aspek KI 1 , KI 2, KI 3 dan KI 4 sudah terkombinasi dengan baik hingga menjadikan aplikasi Kurikulum 2013 baru ini sangat baik dan layak digunakan  bagi rekan-rekan yang memerlukan. fiture lengkap baik raport Kurikulum 2013 maupun cara penilaiannya.

Jika mungkin bermanfaat bagi rekan-rekan Guru untuk Aplikasi Penialaian dan Raport Kurtilas ini bisa kira nya untuk mengunduhnya pada link dibawah ini.

Cara Usul NUPTK Tahun 2016 ini Menindaklanjuti    surat   kami   sebelumnya   tentang   penggunaan   Data   Pokok   Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak  lanjut  dari pengelolaan  dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

1. Program dan kegiatan  di lingkungan Direktorat  Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang  terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola  oleh Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya,  penerbitan  NUPTK akan menjadi  tugas dari Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap  berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun  2016.

3. Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
II.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
III.  Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan  Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari  LPTK/PTN yang memiliki  prodi  terakreditasi   atau  dari  LPTK /PTS  yang terakreditasi   Kopertis  setempat  bagi guru dan tenaga  kependidikan  yang diangkat setelah Januari 2006

Baca Juga Aplikasi Kartu NUPTK Dan NRG

VI.  Guru  dan  tenaga  kependidikan  yang aktif  dalam  dapodik   Dikdasmen  dan  Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK:
Baca Panduan Verval GTK NUPTK

i.  Guru  dan tenaga  kependidikan  PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Dinas Pendidikan
ii.  Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.  di sekolah negeri: SK Pengangkatan dar; Bupat;/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun  secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

VII. Guru
yang aktif tidak dalam dapodik (Guru  Kemenag)
A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat   guru operator Disdik  melalui  aplikasi  verval  GTK NUPTK melalui   proses verval  GTK oleh  PDSPK
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
penerima    NUPTK  melengkapi    persyaratan dengan memindai
(meng- upload) dokumen persyaratan  melalui aplikasi  verval  GTK:

i.   Guru  PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan  dari  Disdik
ii.  Guru  nonPNS,
a.  di sekolah  negeri:  SK<Pengangkatan   dari  Bupati/Walikota/Gubernur
b.  di sekolah  swasta:  SK Pengangkatan   GTY selama  2 tahun   secara  terus menerus dihitung     sampai   dengan  bulan    Januari    2016    (5K  tidak berlaku  surut)

VIII. Diverifikasi  dokumen  persyaratannya  oleh   Disdik   Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan   yang ada.

4.  Adapun  persyaratan  dan ketentuan penonaktifan  NUPTK adalah  sebagai  berikut;
I. Guru  Kemendikbud
A. mengajukan  surat   penonaktifan NUPTK ke  Disdik  dengan   melampirkan     surat pengantar   dari  Kepala Sekolah;

B. Operator Disdik  melalui aplikasi    verval    GTK   mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan  memindai    (meng-  upload)   dokumen   penonaktifan     dari:    guru ybs, surat  pengantar   Kepsek, Surat  Persetujuan   dari  Disdik
II.  Guru  Kemenag
A. mengajukan  surat  penonaktifan  NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari  Kepala Madrasah  dan  surat persetujuan dari Kanwil  Kemenag;
B. Operator   Disdik melalui aplikasi verval PTK    mengajukan       penonaktifan
NUPTK dengan  memindai (meng-  upload) dokumen    penonaktifan     dari:    guru ybs,   surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan  dari    Kanwil Kemenag  dan  Surat  Persetujuan  dari Disdik

Mengingat  NUPTK adalah  syarat  mutlak   bagi Guru  dan Tenaga  Kependidikan baik  pada satuan pendidikan  formal   maupun   non formal   untuk  mendapatkan    semua  layanan  atau  program   dan kegiatan   pada  Ditjen  Guru  dan Tenaga  Kependidikan, maka  kami  berharap   penerbitan   NUPTK di tahun  2016  dapat  dilaksanakan   sesuai jadwal  yang telah  ditetapkan.

Pada Revisi Kurikulum 2013 Baru pola pendekatan saintifik tak mengalami perubahan yang mendasar hanya saja saat ini kita akan bahas masalah proses Pembelajaran Tematik Terpadu, Keterpaduan Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan
Contoh :
Buku Siswa Kelas VI Tema 1 Subtema 1 halaman 10
Pada kegiatan ini,
sikap yang ditumbuhkan adalah : rasa ingin tahu, kemandirian, kecermatan dan ketelitian
Pengetahuan : bagian-bagian bunga dan cara penyerbukan tanaman.
Keterampilan : Keterampilan mengamati dan menyajikan hasil pengamatan dalam bentuk laporan.
Pembelajaran Tematik Terpadu di Sekolah Dasar Revisi Kurikulum 2013

Kegiatan ini memadukan kompetensi IPA tentang cara perkembangbiakan tanaman jagung dan Bahasa Indonesia tentang teks investigasi.

Problem Base Learning
Menemukan Masalah
Menyelesaikan masalah
Dilakukan secara individu maupun kelompok

Discovery Learning
Bruner mementingkan partisipasi aktif dari tiap peserta didik,  Mengenal dengan baik adanya perbedaan kemampuan.  Melakukan penemuan-penemuan baru dalam bereksplorasi di sekitar lingkungannya

Project Base Learning
Memberikan tugas kepada peserta didik untuk membuat projek sebagai tagihannya dalam setiap akhir tema/subtema  Pembelajaran kolaboratif dilakukan secara berkelompok. Tagihan produk secara kelompok namun penilaiannya

Pembelajaran Berbasis Masalah
1. Mengorientasikan peserta didik terhadap masalah
2. Mengorganisasi peserta didik untuk belajar
3. Membimbing penyelidikan individual maupun kelompok
4. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya
5.  Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan

Tema 1 (Perkembangan Hewan dan Tumbuhan) Subtema 1 (Perkembangbiakan dan daur hidup hewan)  Pembelajaran 1
1. Mengorientasi peserta didik kepada masalah
 Peserta didik mencari tahu berbagai tumbuhan yang ada di sekitarnya (mengamati)
 Peserta didik tanya jawab tentang masalah yang muncul (menanya)
Pembelajaran Tematik Terpadu di Sekolah Dasar Revisi Kurikulum 2013
Peserta didik mengamati berbagai permasalahan yang berhubungan dengan perkembangbiakan tanaman jagung (mengamati) Peserta didik melakukan tanya jawab tentang makanan pokok orang madura, mengapa sebagian besar jagung? (menanya) Peserta didik tanya jawab tentang masalah yang muncul dari hasil pengamatan (menanya)
Pembelajaran Tematik Terpadu di Sekolah Dasar Revisi Kurikulum 2013

Mengorganisasikan peserta didik untuk mendefinisikan masalah hal terpenting lakukan,membentuk kelompok untuk mengerjakan LK secara berpasangan saling bertanya jawab sesuai tugas di atas. (mengumpulkan informasi)

Uji kompetensi Guru untuk Tahun 2015 telah berlalu, UKG yang diikuti semua Guru baik PNS atau pun NON PNS diseluruh Indonesia terlaksana secara ideal, hanya saja jika kita bicara hasil hal ini tentu saja masih dibawah target Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud yang telah awal merilis baca Target kelulusan UKG dari Tahun ke Tahun pada Hasil UKG tahun 2015 juga masih belum bisa dikatakan terpenuhi standar kelulusan yang diharapkan artinya masih dibawah pasing grade yang ditentukan, seperti berita yang kami kutip dari laman okezone, Menteri Anies memamparkan secara umum hasil UKG tahun 2015.
Inilah Hasil Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

"Rata-rata UKG nasional 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sedangkan nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94," ujarnya di Kemdikbud, Rabu (30/12/2015).

Anies menuturkan, dari 2,9 juta peserta UKG, terdapat 3.805 orang yang mendapat nilai di atas 91. Dia berjanji akan menyampaikan hasil UKG secara lebih lengkap pada pertengahan Januari 2016.

"UKG seperti bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pelatihan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.

Walaupun demikian adanya hasil UKG yang dijadikan potret untuk kompetensi Guru di Negeri ini, Mendikbud secara jelas mengakui rata-rata UKG masih dibawah standar dari nilai yang ditentukan saat ini.

Namun Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.
Tujuh provinsi tersebut adalah
DI Yogyakarta (62,58),
Jawa Tengah (59,10),
 DKI Jakarta (58,44),
Jawa Timur (56,73),
Bali (56,13),
Bangka Belitung (55,13),
Jawa Barat (55,06).

Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional,
yaitu
Kepulauan Riau (54,72),
Sumatera Barat (54,68),
dan Kalimantan Selatan (53,15) (sumber Kemdikbud)

UKG Bagai Cermin untuk memperbaiki peta kompetensi guru, dalam hal ini akan banyak mungkin terobosan-terobosan baru yang akan dilakukan Kemdikbud.

Sasaran Kinerja Pegawai baik PNS atau ASN khusus untuk Guru pada tiap tahunnya tak berbeda jauh layaknya PNS lain untuk memenuhi target kerja dan perilaku kinerja PNS yang tertuang pada Sasaran Kinerja Pegawai/SKP, pembuatan SKP sendiri biasanya selalu dibuat diawal tahun ini meyakinkan perilaku Kinerja dalam sasaran seorang PNS/ASN satu tahun.

Aplikasi SKP untuk Guru ini dibuat berdasarkan golongan mengapa berdasarkan golongan karena tiap golongan memiliki ketentuan hitungan AK (Angka Kredit) yang biasanya ada perbedaan dan dalam acuan ini tentu saja berdasarkan Permen PAN 16 Tahun 2009 yang dijadikan acuan utama dalam pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai.

Aplikasi ini terdiri dari golongan PNS Guru/Pendidik dari jenjang Pangkat Gol seperti dibawah ini:
Aplikasi SKP Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Untuk Guru Semua Golongan

Link download gratis aplikasi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja pegawai memuat isi unduhan sebagai berikut
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol II a
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol II b
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol II c 
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol II d
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol III a 
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol III b 
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol III c 
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol III d 
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol IV a 
  • Aplikasi SKP dan penilaian prestasi kerja pegawai guru dan kepsek gol IV b 
Yang semua Golongan PNS Guru tersebut kami lampirkan unduhan dalam satu paket pada link dibawah ini, silahkan Bapak/Ibu Unduh dan semoga bermanfaat.

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah oleh Kemdikbud, Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah disingkat GPKDS. GPKDS adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari masa orientasi siswa baru sampai dengan tamat pendidikannya di sekolah.

Tujuan Penumbuhan Budi Pekerti
  • Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi warga sekolah
  • Menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di sekolah.
  • Menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.
  • Menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga.
Panduan Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah/GPKDS

Salah satu Contoh

MOPDB=Masa Orientasi Peserta Didik Baru
  1. MOPDB dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran baru selama 3 (tiga) atau paling lama 5 (lima) hari.
  2. MOPDB dilaksanakan melalui Gerakan Mengantar Anak ke Sekolah pada hari pertama masuk sekolah oleh orangtua/wali
  3. Pengenalan lingkungan belajar baru di sekolah bagi siswa
  4. Pengenalan kelembagaan dan program sekolah
  5. Pengenalan cara belajar yang efektif baik di sekolah maupun di rumah
  6. Pengenalan sesama warga sekolah secara egaliter, akrab, hangat, dan menyenangkan
  7. Pentas Seni, Bakat Minat, dan/atau Olahraga di Sekolah
Kegiatan hari kedua dan ketiga
Kegiatan dilaksanakan melalui kegiatan pengenalan program sekolah, lingkungan, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget