Tulisan Terakhir

Media Informasi punya peran vital dalam pengetahuan, berbagai cara dalam mengaksesnya pun saat ini sangat mudah untuk dilakukan jika saja ad kemauan  media cetak, media elektronik tersedia, pada mayoritas wilayah sangat nyamannya diakses dengan Handphone atau PC/Laptop dengan koneksi internet namun kemajuan tekhnologi ini belum lah nampak sebanding dengan kemauan untuk mengaksesnya untuk pengetahuan walau hanya sekedar membaca.

Melek Media Di Mulai Dari Guru Dan Orang Tua
Seperti berita yang kami kutip dari laman kemdikbud. If the teachers don't read (newspaper), don't expect students to read. Sepenggal ungkapan berbahasa Inggris keluar dari mulut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan saat mencanangkan Gerakan Nasional Remaja Melek Media di Padang, Sumatera Barat. (15/6/2015)

Melalui ungkapan tersebut Mendikbud menekankan pentingnya keterlibatan guru dan orang tua sebagai teladan, khususnya dalam gerakan remaja melek media.
[Baca Juga Mutu Sekolah Tergantung Kualitas Guru]

"Melek media harus dimulai dari kita (guru dan orang tua)", ujarnya.

Mendikbud Anies menekankan betapa pentingnya teladan tersebut. Jika guru tidak membaca, katanya, jangan harap siswa membaca. Jika guru tidak menulis, lanjutnya, jangan harap siswa.menulis.

Sejalan dengan penekanan Mendikbud, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau sekolah-sekolah, melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota di Sumatera Barat, agar mengoordinasikan tindak lanjut gerakan nasional melek media. Irwan memberikan contoh kegiatan gerakan yang dapat dilakukan, yakni menyediakan media lokal dan nasional di setiap perpustakaan sekolah.

"Setiap perpustakaan sekolah wajib ada koran-koran lokal dan nasional", kata Irwan Prayitno. Hal ini, jelas Irwan, untuk memberikan peluang kepada siswa membaca media cetak lokal dan nasional. Meskipun saat ini siswa terdedah informasi dari media sosial, lanjutnya, tapi banyak juga informasi lain yang dapat ditemukan di koran.

Terkait tindak lanjut Gerakan Nasional Remaja Melek Media, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono mengungkapkan akan membuat format tindak lanjut.  Dalam format tersebut akan ada tim yang akan bekerjasama dengan sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Hasil dari kerjasama tersebut bisa berbentuk media cetak atau online.
"Bisa saja majalah atau online, yang dikerjakan remaja", katanya.

Gerakan Nasional Remaja Melek Media menjadikan siswa SMA sederajat sebagai sasaran, bertujuan membekali mereka agar bisa mengakses, menganalisa, mengevaluasi dan menciptakan informasi dan media. Provinsi Sumatera Barat dipilih sebagai tempat pencanangan karena memiliki tradisi literasi media yang panjang. 300 siswa SMA dan guru menghadiri pencanangan gerakan tersebut.(Emi Salpiati)

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG. Pengayaan bidang studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG. Baca Kemdikbud akan nilai Indek Kinerja Guru
Pedagogik khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).

Tujuan program PPG:
a. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
b. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
c. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:
1. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
Juknis Program PPG Prajabatan Atau PPG Reguler
3. memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.

Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh LPTK
penyelenggara. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh LPTK
penyelenggara kepada Direktur Jenderal. Kuota peserta didik program PPG secara nasional ditetapkan Menteri. Menteri dapat menugaskan kepada Direktur Jenderal untuk atas nama Menteri menetapkan kuota peserta didik sebagaimana dimaksud LPTK dilarang menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan Peserta didik program PPG diberi nomor induk mahasiswa oleh LPTK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Baca Tiga Pengembangan Pendidikan Mendikbud
Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan
perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan
(PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi. Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman
lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut. Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Lihat Pensiun Dini Akan diterapkan tahun 2016
(1) Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang
pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru
pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan
20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru
pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (duapuluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru
pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru
pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam)
sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru
pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang bersangkutan.

Selengkapnya Download Permen no 87 tahun 2013

Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru dan tenaga kependidikan, Seperti janji pemerintah untuk membentuk ditjen khusus untuk guru kini terealisasi oleh kemdikbud, pada dunia pendidikan kita memiliki ditjen baru yang khusus menangani bagian pendidik dan tenaga kependidikan seperti berita yang dilansir dari JPPN.
Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.
 Pengembangan Pendidikan ini strategi menteri Anies
Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi," ujar Anies.
Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru

Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
  Baca Indeks Kinerja Guru akan dimulai tahun 2015Selain peningkatan kompetensi, Anies mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.
"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya.
 Baca  PGRI Tagih Janji Kemdikbud  Soal Upah Minimum Guru
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.
Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a.

Guna mengetahui kualitas Guru dibalik kinerjanya Pemerintah melalui Kemdikbud sudah merencanakan tentang adanya parameter untuk mengetahui kualitas seorang pendidik, hal ini disampaikan oleh
Indeks Kinerja Guru Direncanakan Kemdikbud Tahun 2015Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Prof Dr Syawal Gultom  dilansir dari berita Antara Jatim, menyampaikan rencana Kemdikbud pada tahun 2015 membuat indeks kelulusan siswa (indeks siswa), indeks kinerja guru (indeks guru), indeks efektivitas sekolah (indeks sekolah), indeks kepala sekolah, dan indeks pengawas.

"Nantinya, tunjangan profesi (selain gaji guru) untuk guru akan didasarkan pada indeks guru, tapi kalau hasilnya ada yang jelek, justru hasil itu akan dijadikan dasar oleh pemerintah untuk melakukan intervensi, misalnya melakukan pelatihan guru pada bidang tertentu, sehingga semua guru akan berkualitas dan tentu akan semakin sejahtera," katanya setelah mencanangkan Sekolah Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SB-SNP) di Universitas Negeri Malang (UNM), Rabu.

Didampingi Direktur Program USAID PRIORITAS Indonesia Stuart Weston, Kepala LPMP Jatim Prof Salamun, Rektor UNM Prof Suparno, dan Wali Kota Malang Anton P, ia menjelaskan hal yang sama juga akan berlaku untuk dukungan sarana dan prasarana serta anggaran dari pemerintah untuk sekolah akan didasarkan pada indeks sekolah.

"Kalau hasilnya jelek, maka dukungan pemerintah akan besar, tapi ukuran dukungan akan disesuaikan dengan indeks sekolah," katanya.
Baca Daerah Gagal dalam Pemerataan Guru
Namun, katanya, intervensi pemerintah untuk siswa, guru, sekolah, kepala sekolah, dan pengawas itu akan dilakukan pada tahun 2016, karena pengukuran indeks akan dilakukan selama setahun pada kurun 2015. "Untuk tahun ini, kita melakukan persiapan," katanya.
Pensiun dini diterapkan mulai tahun 2016
Dalam kesempatan itu, Direktur Program USAID PRIORITAS Indonesia Stuart Weston menyatakan perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia memang belum sempurna, namun inovasi dalam perbaikan pembelajaran itu sudah berhasil.

"Buktinya, OECF melalui laporan terakhir mencatat inovasi pembelajaran di Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Denmark. Artinya, apa yang telah dilakukan pemerintah dan berbagai pihak di sini sudah sesuai dengan standar internasional, meski perlu penyempurnaan," katanya dalam pencanangan SB-SNP yang juga dihadiri belasan jurnalis dari daerah mitra USAID PRIORITAS

Aplikasi ini tergolong baru, aplikasi yang berbasis data online ini juga untuk memantau bagaimana tingkat Pemahaman Guru terhadap Buku Pedoman Guru dan Buku Teks Pelajaran, Proses Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP Kurikulum 2013 yang saat ini di Kelas 1,2,4 dan 5.
Lebih mendetail lagi disini juga mengetahui proses pemahaman Guru terhadap proses Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum 2013 melalui tahap  Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran.
Aplikasi ini juga semacam angket isian bagi Guru yang didampingi dan dinput oleh si guru Pendamping dalam hal ini akan beberapa Nama Guru yang didampinginya dari penilaian secara obyektif dilapangan,
Lihat dan klik pada alamat Berikut Jendela SD maka akan muncul tampilan yang mengharuskan bapak ibu Registrasi atau jika sudah registrasi lakukan login.
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013
Setelah selesai melakukan isian lengkapi Profil data anda, dari nama, alamat, nomor hp, instansi, Propinsi, Kabupaten dsb.. lakukan Create Instrumen
Seperti Berikut
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013
Input nama Guru yang didampingi sesuai dengan data dilapangan, berapa jumlah serta nama dan asal sekolah guru yang didampingi, jika sudah maka tampilannya sebagai berikut:
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013
Klik tanda Pensil pada bagian paling kanan Guru yang didampingi tersebut untuk update, dan lengkapi berbagai data penilian kita berupa ceklist dan isian berbagai kondisi yang kita lakukan penilaian terhadap pemahaman Guru tsb menyangkut Kurikulum 2013.
Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013

Lengkapi Ceklist dan saran bapak/ibu terhadap Guru Tersebut...Selesai dan jangan lupa klik pada Home lihat tabel Berikut



Jendela SD Aplikasi Pelaporan Bagi Guru Kurikulum 2013

Menyongsong tahun pelajaran 2014/2015 banyak sekolah di Indonesia yang menerapkan Kurikulum 2013, persiapan untuk itu mulai dari pelatihan Guru sasaran, Buku Tematik dan sebagainya hingga ke Jadwal pelajaran Kurikulum 2013. banyak rekan yang menanyakan jadwal pelajaran ini, karena kebanyakan contoh hanya berdasar Tema 1,Tema 2 secara berurut pada kelas memiliki beberapa tema yang mungkin saja kebanyakan akan terasa sulit karena terlalu simple nya jadwal pelajaran yang berdasarkan numerik tema, padahal jika tahu saja dalam tema juga terdapat Sub Tema yang secara kontinyu berjalannya tahapan tema pada bagian ini. (red-sub tema)

Kami sendiri bukanlah ahli menyangkut kurikulum 2013 ini, bukan pula ahli membuat jadwal pelajaran namun hanya sekedar berbagi pada rekan-rekan Guru SD, bahwa ada seorang Guru yang membuat jadwal pelajaran kurikulum 2013 terasa nyaman dan mudah dipahami jika kita membacanya, pada tahapan mana dan sub tema apa terjadwal secara detail, seperti gambar berikut:
Jika kita cermati akan jauh lebih mudah dipahami dibanding per tema 1, tema 2 dsb karena cara pembuatan yang detail, namun sangat bermanfaat dalam jangka panjang.
Jadwal ini pun ini pun dibagikan secara gratis oleh Bu Theresia Nurani dari Kabupaten Boyolali beliau juga salah satu guru yang sangat aktif dan kreatif, terima kasih atas karyanya sangat bermanfaat.
Jika berminat ini salah satu contoh yang Bapak/Ibu Bisa edit disesuaikan silahkan klik Jadwal Pelajaran Kelas 5 Kurikulum 2013 disini

Dan jika ingin lebih tahu apa yang dibagikan secara gratis oleh Bu Theresia silahkan kunjungi blog beliau Pembelajaran Sekolah Dasar disini

PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Tentang Pusat Data Statistik Pendidikan/PDSPOperator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.

A. Kewenangan PDSP
1. Memberikan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
2. Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
3. Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
4. Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
5. Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
6. Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
7. Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Provinsi

C. Kewenangan Kabupaten / Kota
1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
5. Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
6. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di

Dinas Kabupaten/kota
7. Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
9. Menerima SK operator sekolah
10. Menetapkan akun dan sandi operator sekolah
11. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah

D. Kewenangan Sekolah
1. Kepala sekolah menetapkan operator
2. Membuat SK operator
3. Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Setiap operator sekolah dapat merubah sandi operator

Kepada Yth.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Satuan Pendidikan (SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,PLB)
di seluruh Indonesia
1. Dinas Pendidikan Provinsi;
Kami mengharapkan bapak/ibu dapat mengecek sekolah masing-masing di referensi.data.kemdikbud.go.id. apakah sudah ada Foto sekolahnya atau belum.. jika belum ada fotonya dan ingin mengupdate fotonya melalui
http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Langkah - langkah update foto
1. http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Klik "Citra" yang ada pada bagian kanan halaman ("Tidak perlu LOGIN")
3. Masukan NPSN Sekolah
4. Cari file dalam Komputer bapak / ibu
5. Klik Upload
PDSP Kategori Foto :
1. Profil (Gedung Sekolah )
2. Sarana
3. Prasarana
4. Aktifitas Peserta Didik
5. Aktifitas PTK
6. Prestasi Sekolah
7. Lomba Sekolah
8. Plang Sekolah
9. Program Pembangunan
10. SK Operasional
resolusi gambar 800 x 600 PX
Demikian pemberitahuan ini..kami mohon kerjasamanya..
Terima Kasih

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget